Sabtu, 30 April 2011

SEJARAH BERDIRINYA ORGANDA

Sejarah singkat berdirinya ORGANDA dimulai pada masa perkembangan perusahaan angkutan umum dengan kendaraan bermotor di Indonesia setelah selesainya perang kemerdekaan tahun 1950.

Pada kurun waktu sebelum tahun 1950, alat – alat angkutan umum praktis tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena hampir seluruh alat angkutan bermotor dikerahkan dalam rangka mendukung perjuangan merebut kemerdekaan. Pada tahun – tahun pertama setelah tahun 1950 kegiatan perdagangan dan perekonomian sudah mulai dirasakan aktif kembali, dan secara bertahap angkutan kendaraan umum bermotor mulai tumbuh dalam rangka menunjang berbagai kegiatan masyarakat.

Bersamaan dengan hal tersebut, kehidupan politik pada masa itu ikut mempengaruhi terhadap perkembangan kehidupan organisasi – organisasi kemasyarakatan, dimana didalamnya terdapat banyak sekali organisasi angkutan umum dengan kendaraan bermotor yang merupakan kelompok – kelompok usaha jasa angkutan umum dengan orientasi yang berbeda beda, diantaranya adalah :

1. IPPOSI (Ikatan Perserikatan Pengusaha Otobis Seluruh Indonesia), didirikan pada tanggal 13 April 1952.
2. ORPENI (Organisasi Pengangkutan Nasional Indonesia), didirikan pada tanggal 19 – 20 Desember 1952 di Yogyakarta.
3. FEGAPRI (Federasi Gabungan Prahoto Indonesia) didirikan pada tanggal 3 Maret 1953 di Surabaya.
4. GANDAVETRI (Gabungan Angkutan Darat Veteran Indonesia).


Dan masih banyak lagi kelompok – kelompok kecil yang tidak terhitung jumlahnya.

Dengan mempelajari keseluruhan azas dan tujuan organisasi – organisasi tersebut, maka pada tanggal 30 Juni 1962 di Selecta Malang, seluruh pimpinan organisasi – organisasi usaha jasa angkutan umum telah menyatakan kebulatan tekad untuk melebur organisasi – organisasi tersebut dalam satu wadah organisasi yang disebut ORGANISASI ANGKUTAN DARAT, yang disingkat ORGANDA.
Pada pertumbuhannya kemudian, ORGANDA telah mampu menampilkan diri sebagai suatu wadah yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi para anggotanya, sehingga atas dasar pertimbangan tersebut maka Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata Nomor L. 25/1/18/1963 tanggal 17 Juni 1963 telah mengukuhkan ORGANDA sebagai Organisasi Tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya.
Perkembangan selanjutnya, organisasi mengalami pasang surut karena memang dalam kehidupannya tidak akan mungkin membebaskan diri dari pada keadaan lingkungan kehidupan sosial politik dari masa ke masa.

Untuk lebih memantapkan peranan ORGANDA yang disesuaikan dengan perkembangan pembangunan, maka ORGANDA dikukuhkan kembali keberadaannya oleh Pemerintah sebagai Organisasi Tunggal dibidang angkutan bermotor di jalan raya, melalui Surat Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM. 465/U/Phb-75 tanggal 12 September 1975.

Seiring dengan perubahan yang terjadi, untuk memantapkan ORGANDA sebagai organisasi profesi satu – satunya mitra Pemerintah di bidang angkutan bermotor di jalan, Pemerintah kembali mengukuhkan keberadaan ORGANDA melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor. KP. 1/AJ.001/Phb-89 tanggal 25 Juli 1989.

Sepanjang keberadaan ORGANDA sampai dengan saat ini, ORGANDA telah berupaya seoptimal mungkin untuk terus berkarya sesuai dengan fungsi dan kewajibannya seperti yang telah dituangkan dalam AD/ART ORGANDA Bab IV Pasal 9 dan Pasal 10 yaitu:

1. Memupuk dan meningkatkan kesadaran Nasional serta patriotisme para anggota dalam tanggung jawabnya sebagai Warga Negara.
2. Memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan serta mempetinggi derajat para anggota dan berusaha menempatkannya pada kedudukan yang selaras dengan fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Memperjuangkan iklim yang baik dan sehat dibidang usaha angkutan jalan, serta mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara para anggota, dalam rangka memanfaatkan modal dan keahlian secara optimal dan efisien.
4. Membina dan mengembangkan peran serta para anggota dalam kegiatan ORGANDA.
5. Wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
6. Wadah Pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
7. Wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
8. Sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan atau antar organisasi dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, serta organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
9. Merupakan badan representatif dari dunia angkutan bermotor di jalan dengan Pemerintah dan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.


Dalam usianya yang sudah mencapai 45 tahun, saat ini wilayah kerja ORGANDA telah meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang terdiri dari 30 DPD ORGANDA di tingkat Provinsi dan 350 DPC/DPU ORGANDA di tingkat Kabupaten/Kota dengan potensi keanggotaan + 1,5 juta yang terdiri dari pemilik perorangan dan perusahaan angkutan dari berbagai jenis kendaraan umum penumpang dan barang serta menjadi sumber kehidupan bagi + 15 juta orang.

Hak dan kewajiban anggota ORGANDA telah diatur dalam Anggran Rumah Tangga ORGANDA Bab III Pasal 5 dan Pasal 6, serta keputusan – keputusan lainnya termasuk didalamnya untuk membayar uang pangkal dan uang iuran.
Urutan Ketua Umum ORGANDA sejak berdiri sampai sekarang

1. Harsono R.M
2. Andi Sose
3. Saptaji Adiprawira
4. H. Irawan Sarpingi
5. G.T. Soerbakti
6. U.T. Murphy Hutagalung, MBA
7. Ny. Eka Sari Lorena, MBA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar